Tugas Pengantar Web Science 3
Institusi Pengelola Internet atau Web
Walaupun riset tentang internet diawali dari proyek ARPANET dan
berkembang dari kolaborasi penelitian institusi militer dan pendidikan, namun infrastruktur
dan teknologi internet saat ini bisa dikatakan bukan milik suatu institusi atau
perorangan ataupun negara. Sekarang internet merupakan
sebuah enterprise kolaboratif dan kolektif yang terbuka. Ada sejumlah
organisasi atau lembaga yang memiliki pengaruh terhadap perkembangan internet
serta menjadi guide atas perkembangan internet dan web, diantaranya
adalah :
1. World Wide Web Consortium (W3C)
Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C dapat diakses pada URL: http://www.w3c.org
2. Internet Engineering Task Force (IETF)
Merupakan badan yang bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.
3. Internet Architecture Board (IAB)
IAB bertanggung jawab dalam mendefiniskan backbone internet.
4. Internet Society (ISOC)
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.
5. The Internet Assigned Authority (IANA) & Internet Network
Information Center (InterNIC).
Kelompok ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP dan nama domain.
6. APJII dan PANDI
Dua nama tersebut merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet
untuk wilayah Indonesia. Meraka adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa
Internet Indonesia) dan PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia)
7. ICANN
singkatan dari Internet Corporation for Assigned Names and Numbers,
adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998 dan resmi berbadan
hukum pada 30 September 1998. Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del
Rey, California ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait
dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika
Serikat oleh beberapa organisasi lain, terutama Internet Assigned Numbers
Authority (IANA).
Aspek Hukum dan Etika dalam Internet
Dalam dunia Teknologi Informasi (atau IT/Information Technology),
masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum bermunculan, mulai dari
penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai
kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan
secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini.
Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 19 tahun 2002 : “Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil
karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindunga hukum”.
Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan
bahwa:Hak cipta, Pencipta, Ciptaan, Pemegang
hak cipta, Pengumuman, Perbanyakan,Program
komputer , dan Lisensi.
Tindakan penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral
dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
1. Hacking atau cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat
internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding)
merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking
disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat
suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan
(contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga
merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
2. Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer,
kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak
cipta merupakan dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai
hukum yang berlaku.
3. Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan
etika kita
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang
tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan
informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari
tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet
dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan
begitu juga sebaliknya.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar