Review Website Mahkamah Kontitusi
Pada tugas softskill kali ini saya akan mereview salah satu website pemerintahan. Website yang saya akan review adalah website Mahkamah Kontitusi Republik Indonesia.
Source : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id
Sedikit sejarah dari berdirinya Mahkamah Kontitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.
Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).
Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.
Berikut adalah halaman depan dari website tersebut.
Website ini dilengkapi dengan info - info seputar persidangan, profil dari hakim, visi misi,struktur organisasi, dan lain lain yang berkaitan dengan Mahkamah Kontitusi.
Jadwal sidang.
Profil hakim.
Dan halaman tanya jawab yang disediakan bagi masyarakat yang ingin bertanya seputar Mahkamah Kontitusi.
Dilihat dari keseluruhan, website ini cukup bagus karena menawarkan tampilan yang sederhana dan user friendly dengan banyak button menu yang simpel dan menarik dan juga sangat informatif.
Sekian review website kali ini, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian. Terima kasih.
Source : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id
Sedikit sejarah dari berdirinya Mahkamah Kontitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.
Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).
Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.
Berikut adalah halaman depan dari website tersebut.
Website ini dilengkapi dengan info - info seputar persidangan, profil dari hakim, visi misi,struktur organisasi, dan lain lain yang berkaitan dengan Mahkamah Kontitusi.
Jadwal sidang.
Dan halaman tanya jawab yang disediakan bagi masyarakat yang ingin bertanya seputar Mahkamah Kontitusi.
Dilihat dari keseluruhan, website ini cukup bagus karena menawarkan tampilan yang sederhana dan user friendly dengan banyak button menu yang simpel dan menarik dan juga sangat informatif.
Sekian review website kali ini, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian. Terima kasih.
Komentar
Posting Komentar